ASAL USUL SEJARAH JUDI CASINO

ASAL USUL SEJARAH JUDI CASINO

WWW.Pixabay.com

Judi merupakan kegiatan yang sangat merugikan bagi casino terpercaya siapapun yang memaikannya karena akan menimbulkan depresi untuk yang kalah dalam permainan tersebut. Judi di Indonesia sudah sangat merajalela dan berbagai macam jenisnya mulai dari judi yang paling tradisional yaitu sabung ayam hingga yang paling mudah dimainkan judi online.

1. Kemunculan judi lotere (2300 SM)
Judi pertama kali muncul di China, berawal dari permainan undian keberuntungan yang kemudian seiring berjalan nya waktu judi tersebut semakin teratur. Bukti itu pun diperkuat dengan penemuan berupa lotere atau permainan undian yang diperkirakan ada sejak 2300 SM.
Para peneliti mengklaim juga telah menemukan bukti terbaru berupa slip kuno atau sejenis permainan lotere yang dipakai pada sekitar abad 200 SM sebagai permainan untuk membiayai keuangan negara. Para peneliti juga masih mencari bukti apakah dana itu juga digunakan untuk pembangunan tembok termasyhur di dunia yaitu tembok China atau tidak.
2. Kemunculan permainan kartu (800 Masehi)
Sedangkan, permainan judi kartu (poker) ini mulai populer di Amerika pada tahun 1970-an, permainan ini terus meroket naik sampai pada tahun 1970 mulai banyak diadakan turnamen permainan poker. Puncaknya adalah ketika periode tahun 2003-2006, permainan poker mulai diangkat ke ranah TV.
3. Kemunculan rolet (1700 Masehi)
Selang beberapa waktu permainan rolet ini memiliki banyak peminat sekitar pada tahun 1700-an atau 1800-an. Rolet juga jadi permainan yang paling laku di kasino pada masa itu lantaran memiliki kekhasan yang tidak memiliki tandingannya. Hanya saja waktu itu teknologi pemutaran nya tidak sehebat sekarang (Aurahoki, 2016).
4. Kemunculan judi Online (1994)
Kemudian, dikembangkan perangkat lunak pertama microgaming sebelum nanti nya dikenalkan dengan judi online, yakni perusahaan berbasis Isle of Man untuk mengembangkan perangkat lunak.
Ketika VOC datang ke Indonesia sekitar tahun 1620, mereka memberikan izin ke semua rumah judi entah yang ada di dalam benteng Batavia ataupun di luar benteng. VOC mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari rumah judi tersebut karena diterapkannya pajak yang tinggi.
Menurut penulis apapun yang terjadi hindarilah judi karena itu dilarang oleh negara. Orang yang melakukan perjudian bisa dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
From:
Date: June 27, 2022
0 views
0%

Leave a Reply

0